Minggu, 14 Oktober 2012

VII. BANK


DPP PERWATA
BANK  MANDIRI
KCP Jkt Lap. Rose 12406
A/C : 124-00-0630454-8

VI. SEKRETARIAT


DPP PERWATA
Jalan Bukit Duri Utara Raya No. 15  Bukit Duri,
Jakarta Selatan;
Telp. : (021) 46257787; (021) 36768488
Facs. : (021) 8304643
Website : rwrtjakarta.blogspot.com

V. STRUKTUR ORGANISASI DAN PERSONALIA


1.   PEMBINA:
1)    Gubernur KDKI Jakarta;
2)    Wakil Gubernur KDKI Jakarta;
3)      Kapolda Metro Jaya;
4)      Pangdam Jaya;
5)      Kejati DKI Jaya;
6)      Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta;
7)      Kakanwil BPN DKI Jakarta;
8)      Kepala BPS DKI Jakarta;
9)      Para Kepala Dinas di Lingkungan Pemda DKI Jakarta.

2.   PENASEHAT:
1)      Ketua MUI DKI Jakarta;
2)      Ketua PGI DKI Jakarta;
3)      Ketua Walubi DKI Jakarta;
4)      Ketua Parisadha Hindu Dharma DKI Jakarta;
5)      Ketua Pengurus Agama Khonghucu DKI Jakarta;
6)      Ketua PMI DKI Jakarta.

3.     DEWAN PENGURUS:
1)      Ketua Umum                            : H. A. Rasjid Muru
2)      Ketua I (Bidang Internal &
       Keorganisasian)                      : Drs. Kuswadi
3)      Ketua II (Bidang Eksternal &
       Kerjasama antar Lembaga)      : Ading Sutisna
4)      Sekretaris Umum                     : Eddy Purwanto
5)      Sekretaris                                : Agustina Diah Anggraini
6)      Bendahara Umum                    : H. Rachmad
7)      Bendahara                               : H. Jarhanuddin

4.     PENGELOLA:
       Direktur      : Ading Sutisna

5.     PELAKSANA:
Penjelasan: Dibentuk sesuai kebutuhan, dan diangkat oleh Direktur Pengelola atas persetujuan Ketua Umum PERWATA berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat PERWATA.
    • General Manager Departemen;
    • Manajer Unit.


IV. PRIORITAS USAHA


1.     Meningkatkan kualitas SDM Pengurus dan Pengelola serta Organisasi PERWATA melalui implementasi dan pembudayaan nilai-nilai “SIFAT” dan “DAPAT”;
2.     Meningkatkan komunikasi dan silaturrahmi antara Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan warganya melalui media cetak, dan atau media elektronik;
3.     Fungsionalisasi & Optimalisasi pelayanan kebutuhan warga di kantor RW;
4.     Fungsionalisasi saluran air di lingkungan RT/RW untuk mengatasi banjir di tingkat lingkungan;
5.     Meningkatkan Gerakan Warga Sadar Hukum dimulai dari tingkat RT/RW;
6.     Meningkatkan Gerakan Warga Jakarta untuk Hidup Bersih dan Sehat dimulai dari tingkat RT/RW;
7.     Mengatasi pengangguran dan kemiskinan di tingkat RT/RW melalui pendirian Jaringan Lembaga Keuangan Warga (LKW) berbasis RW;
8.     Refungsionalisasi Fasos dan Fasum sesuai peruntukannya;
9.     Revitalisasi Pasar Jaya;
10. Bekerjasama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam uasaha-usaha peningkatan pelayanan warga/masyarakat melalui peningkatan kinerja UPT dan/atau BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui implementasi Public Private Partnership.

III. PERAN DAN TUGAS


1.   PERAN PERWATA:
PERWATA berperan sebagai: Katalisator, Dinamisator, Fasilitator, dan Supervisor para Ketua RW dan/atau Ketua RT se-DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan yang bermutu kepada warganya.

2.   TUGAS PERWATA:
PERWATA bertugas:
1)    Optimalisasi  pelayanan yang bermutu kepada penduduk setempat sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance);
2)    Menggerakan swadaya dan kegotonganroyongan masyarakat melalui RT-RW;
3)  Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan keluarga, lingkungan, dan sosial;
4)    Meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban, dan kerukunan warga masyarakat;
5)    Menjalin kerjasama berbagai pihak, terutama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh warga Jakarta.

II TUJUAN


Terjalinnya kerjasama  antar para pemangku kepentingan (stakeholders) melalui PERWATA untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi warga Jakarta dalam memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

I. DASAR PEMIKIRAN


  •  Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Propinsi DKI Jakarta telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat. Pada era orde baru, RT dan RW  telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan warga masyarakat. Namun pasca reformasi  ini, salah satu masalah, dari beberapa masalah pokok yang dihadapi warga Jakarta, yaitu “BERKUMIS” (Berantakan, Kumuh, dan Miskin), di beberapa tempat, kerukunan dan keakraban sosial sedang mengalami cobaan. Hal tersebut dibuktikan dengan terjadinya beberapa konflik atau tawuran antar warga;

  •   Pada masa orde baru yang berlangsung selama 32 tahun, upaya mengatasi masalah-masalah yang terjadi di masyarakat  dilakukan sentralistik dan represif. Diakui bahwa langkah tersebut dapat dirasakan hasilnya. Keamanan dan ketertiban sosial  relative lebih baik bila dibandingkan saat ini. Perlu dilakukan analisis, mengapa hal itu terjadi? Bagaimana cara mengatasi masalah-masalah tersebut? Langkah-langkah apa yang harus dilakukan? Semua pertanyaan itu, pada masa orde baru dapat dijawab dan dilakukan oleh instansi pemerintah dari Presiden hingga Kepala Kelurahan atau Kepala Desa. Akan tetapi saat ini, pasca reformasi, usaha mengatasi berbagai masalah yang terjadi di masyarakat dengan pendekatan sentralistik tersebut, akan sukar dilakukan. Untuk itu perlu ada metode atau cara baru mengatasi masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. Selain diperlukan metode atau cara baru, diperlukan pula lembaga atau institusi yang secara serius dan konsisten (istiqomah) melakukan inventarisasi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat DKI Jakarta, menganalisis masalah-masalah tersebut, menyusun strategi dan rencana aksi (action plan) untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.

  • Menyadari bahwa untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi warga Jakarta tidaklah ringan, untuk itu atas inisiatif Bapak H. A. Rasyid Muru,  yang saat ini menjabat sebagai Ketua Rukun Warga (RW)  11, Kelurahan Kebun Manggis, Kecamatan Setiabudi,  Jakarta Selatan,  diprakarsai pendirian perkumpulan yang diberinama: Perkumpulan Rukun Warga (RW)-Rukun Tetangga (RT) se-Jakarta, disingkat: PERWATA