1.
PEMBINA:
1) Gubernur KDKI
Jakarta;
2) Wakil Gubernur
KDKI Jakarta;
3)
Kapolda Metro
Jaya;
4)
Pangdam Jaya;
5)
Kejati DKI Jaya;
6)
Kepala Perwakilan
BPK DKI Jakarta;
7)
Kakanwil BPN DKI
Jakarta;
8)
Kepala BPS DKI
Jakarta;
9)
Para Kepala Dinas
di Lingkungan Pemda DKI Jakarta.
2.
PENASEHAT:
1)
Ketua MUI DKI
Jakarta;
2)
Ketua PGI DKI
Jakarta;
3)
Ketua Walubi DKI
Jakarta;
4)
Ketua Parisadha
Hindu Dharma DKI Jakarta;
5)
Ketua Pengurus
Agama Khonghucu DKI Jakarta;
6)
Ketua PMI DKI
Jakarta.
3.
DEWAN PENGURUS:
1)
Ketua Umum : H. A.
Rasjid Muru
2)
Ketua I (Bidang
Internal &
Keorganisasian) : Drs.
Kuswadi
3)
Ketua II (Bidang
Eksternal &
Kerjasama antar Lembaga) : Ading
Sutisna
4)
Sekretaris Umum : Eddy Purwanto
5)
Sekretaris : Agustina Diah Anggraini
6)
Bendahara Umum : H. Rachmad
7)
Bendahara : H.
Jarhanuddin
4.
PENGELOLA:
Direktur : Ading Sutisna
5.
PELAKSANA:
Penjelasan: Dibentuk sesuai kebutuhan, dan diangkat oleh Direktur
Pengelola atas persetujuan Ketua Umum PERWATA berdasarkan hasil keputusan Rapat
Pleno Dewan Pengurus Pusat PERWATA.
- General Manager Departemen;
- Manajer Unit.