Minggu, 14 Oktober 2012

I. DASAR PEMIKIRAN


  •  Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Propinsi DKI Jakarta telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat. Pada era orde baru, RT dan RW  telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan warga masyarakat. Namun pasca reformasi  ini, salah satu masalah, dari beberapa masalah pokok yang dihadapi warga Jakarta, yaitu “BERKUMIS” (Berantakan, Kumuh, dan Miskin), di beberapa tempat, kerukunan dan keakraban sosial sedang mengalami cobaan. Hal tersebut dibuktikan dengan terjadinya beberapa konflik atau tawuran antar warga;

  •   Pada masa orde baru yang berlangsung selama 32 tahun, upaya mengatasi masalah-masalah yang terjadi di masyarakat  dilakukan sentralistik dan represif. Diakui bahwa langkah tersebut dapat dirasakan hasilnya. Keamanan dan ketertiban sosial  relative lebih baik bila dibandingkan saat ini. Perlu dilakukan analisis, mengapa hal itu terjadi? Bagaimana cara mengatasi masalah-masalah tersebut? Langkah-langkah apa yang harus dilakukan? Semua pertanyaan itu, pada masa orde baru dapat dijawab dan dilakukan oleh instansi pemerintah dari Presiden hingga Kepala Kelurahan atau Kepala Desa. Akan tetapi saat ini, pasca reformasi, usaha mengatasi berbagai masalah yang terjadi di masyarakat dengan pendekatan sentralistik tersebut, akan sukar dilakukan. Untuk itu perlu ada metode atau cara baru mengatasi masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. Selain diperlukan metode atau cara baru, diperlukan pula lembaga atau institusi yang secara serius dan konsisten (istiqomah) melakukan inventarisasi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat DKI Jakarta, menganalisis masalah-masalah tersebut, menyusun strategi dan rencana aksi (action plan) untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.

  • Menyadari bahwa untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi warga Jakarta tidaklah ringan, untuk itu atas inisiatif Bapak H. A. Rasyid Muru,  yang saat ini menjabat sebagai Ketua Rukun Warga (RW)  11, Kelurahan Kebun Manggis, Kecamatan Setiabudi,  Jakarta Selatan,  diprakarsai pendirian perkumpulan yang diberinama: Perkumpulan Rukun Warga (RW)-Rukun Tetangga (RT) se-Jakarta, disingkat: PERWATA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar