Pada masa orde baru yang berlangsung selama 32 tahun, upaya mengatasi masalah-masalah yang terjadi di masyarakat dilakukan sentralistik dan represif. Diakui bahwa langkah tersebut dapat dirasakan hasilnya. Keamanan dan ketertiban sosial relative lebih baik bila dibandingkan saat ini. Perlu dilakukan analisis, mengapa hal itu terjadi? Bagaimana cara mengatasi masalah-masalah tersebut? Langkah-langkah apa yang harus dilakukan? Semua pertanyaan itu, pada masa orde baru dapat dijawab dan dilakukan oleh instansi pemerintah dari Presiden hingga Kepala Kelurahan atau Kepala Desa. Akan tetapi saat ini, pasca reformasi, usaha mengatasi berbagai masalah yang terjadi di masyarakat dengan pendekatan sentralistik tersebut, akan sukar dilakukan. Untuk itu perlu ada metode atau cara baru mengatasi masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. Selain diperlukan metode atau cara baru, diperlukan pula lembaga atau institusi yang secara serius dan konsisten (istiqomah) melakukan inventarisasi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat DKI Jakarta, menganalisis masalah-masalah tersebut, menyusun strategi dan rencana aksi (action plan) untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar