1.
PERAN
PERWATA:
PERWATA berperan sebagai: Katalisator, Dinamisator,
Fasilitator, dan Supervisor para Ketua RW dan/atau Ketua RT se-DKI Jakarta
dalam memberikan pelayanan yang bermutu kepada warganya.
2.
TUGAS
PERWATA:
PERWATA bertugas:
1) Optimalisasi pelayanan yang bermutu kepada penduduk
setempat sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance);
2) Menggerakan
swadaya dan kegotonganroyongan masyarakat melalui RT-RW;
3) Meningkatkan
partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan keluarga, lingkungan, dan sosial;
4) Meningkatkan
kondisi ketentraman, ketertiban, dan kerukunan warga masyarakat;
5) Menjalin kerjasama berbagai pihak, terutama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh warga Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar