Minggu, 14 Oktober 2012

III. PERAN DAN TUGAS


1.   PERAN PERWATA:
PERWATA berperan sebagai: Katalisator, Dinamisator, Fasilitator, dan Supervisor para Ketua RW dan/atau Ketua RT se-DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan yang bermutu kepada warganya.

2.   TUGAS PERWATA:
PERWATA bertugas:
1)    Optimalisasi  pelayanan yang bermutu kepada penduduk setempat sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance);
2)    Menggerakan swadaya dan kegotonganroyongan masyarakat melalui RT-RW;
3)  Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan keluarga, lingkungan, dan sosial;
4)    Meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban, dan kerukunan warga masyarakat;
5)    Menjalin kerjasama berbagai pihak, terutama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh warga Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar